Coba amati baterai pada telepon selular Anda. Biasanya tertera simbol tong sampah disilang. Limbah baterai memang tak boleh dibuang sembarangan. Jika di tempat sampah saja tidak boleh, ke mana kita membuangnya? Limbah baterai memang tidak boleh dibuang sembarangan. Secara umum baterai merupakan sumber pencemar. Baterai jenis tertentu seperti lithium atau nickel-cadmium tidak boleh dibuang ke tempat sampah, tetapi dikembalikan ke produsen sebagai bagian dari manajemen limbah. Sebagian besar gagdet menggunakan catu daya batarei lithium. Bila terkena air, baterai lithium bisa meledak dan memproduksi gas hidrogen yang berbahaya. Memang baterai lithium didesain tertutup sehingga kedap air. Namun jika rusak kemudian dibuang, baterai bisa mengalami korosi sehingga air bisa meresap ke dalam. Potensi bahaya juga terjadi jika baterai berada pada tekanan tinggi (misalnya karena terkubur tanah), pada suhu tinggi, atau terjadi arus pendek. Ihwal bahaya limbah baterai lithium disampaikan United States Environmental Protection Agency (EPA), melalui surat resmi 7 Maret 1984. EPA meminta agar Dephan AS memantau produksi, distribusi, serta manajemen limbah baterai lithium. EPA juga merekomendasikan agar Departemen Pertahanan "bekerja lebih keras" dan menciptakan akses yang lebih dalam pada pihak yang memiliki kaitan dengan produksi baterai lithium. Berdasar penelitian yang "mendalam dan hati-hati", baterai lithium - sulfur dioksida (Li/SO2) "secara nyata dan meyakinkan" terbukti memilik karasteristik aktivitas yang berbahaya.Penanganan limbah baterai lithium harus memenuhi standar manajemen limbah. Berdasar aturan tersebut, limbah baterai lithium tak boleh dibuang dibuang ke tanah sebelum dinetralkan. Terutama jika penelitian pada sampel baterai menunjukkan setidaknya satu sifat:berada pada kondisi tidak stabil atau terlihat reaksi detonasi, bereaksi terhadap air, desain atau strukturnya berpotensi menyerap air, ketika dicampur air, menghasilkan gas beracun atau asap yang kuantitasnya membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan, mengandung sianida atau sulfida yang pada PH antara 2 - 12,5 dapat menghasilkan gas atau asap beracun, berpotensi meledak jika berada pada tekanan tinggi, berpotensi meledak jika diurai pada tekanan dan suhu kamar. Putusan resmi dari Resource Conversation dan Recovery Act (RCRA) tahun 1976 mewajibkan adanya manajemen limbah baterai lithium. Produsen wajib menciptakan manajemen limbah sehingga konsumen bisa mengembalikan limbah baterai kepada produsen, kemudian merekalah yang bertangung jawab mengelolanya secara aman. Di Indonesia, penerapan aturan itu tidak jelas. Padahal baterai lithium digunakan secara luas, di antaranya pada komputer jinjing, telepon seluler, kamera digital, dan beragam alat portabel lain. Komponen baterai lithium sulfur diaksoda adalah strip logam lithium yang berfungsi sebagai anoda direndam sulfur dioksida encer. Biasanya mengandung pula acetonitrile (CH3CN) dan garam lithium (biasanya lithium bromide atau LiBr). Logam lithium akan bereaksi dengan air dan memproduksi gas hidrogen yang eksplosif. EPA menyatakan manajemen limbah yang diterapkan saat ini (seperti menyimpan dalam drum) berpotensi meledak dan menciptakan gas hidrogen. Untuk menimimalisi bahaya, tengah dipopulerkan desain baterai yang baru sedemikian rupa sehingga melepaskan SO2 dan komponen lain ke udara untuk mengurangi risiko ledakan saat berada pada tekanan tinggi, suhu, atau hubungan pendek. Meski demikian, resiko bahaya masih tetap tinggi. Lithium sendiri telah lama dimanfaatkan kalangan medis untuk mengontrol prilaku penderita depresi maniak dan zchizophrenia sejak 1960-an. Garam lithium karbonat memiliki efektifitas 70% hingga 80%. Tersedia dalam sediaan berbentuk kapsul, tablet, hingga sirup. Beberapa nama komersial obat tersebut di antaranya Cibalith-S, Eskalith, Lithane, Lithobid, Lithonate, dan Lithotabs. Efek sampingnya adalah rasa mual, kehilangan napsu makan, dan diare. Juga pusing dan tangan gemetar. Tidak disarankan bagi ibu hamil karena bisa menimbulkan keguguran atau cacat pada janin. Sumber : Harian Suara Merdeka (Artikel oleh Panji Satrio)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Link Terkait
0 komen
Post a Comment